Kades dan Harapan Anak Semua Bangsa

 

Lalampan. 2023. Hari ini merupakan Sabtu Pahing (setelah Jum’at Legi kemarin). Dalam beberapa hari terakhir, sejak diberitakannya bahwa para Kades (kepala desa) di (hampir) seluruh Indonesia berdemo di depan gedung DPR RI, tujuan berdemonya adalah meminta perpanjangan masa jabatan selama sembilan (9) tahun dan bisa terpilih kembali pada priode berikutnya. Jika terpilih lagi, maka masa jabatannya selama 18 tahun.

Selama ini masa jabatan kepala selama enam tahun berdasarkan pada UU No … tahun 2004. Menurut beberapa catatan bahwa masa jabatan kepala desa selalu mengalami perubahan, ada yang dua tahun, empat tahun, enam tahun, delapan tahun, kemudian enam tahun lagi, serta sekarang, seluruh Kades meminta agar masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun. Sejak dalam beberapa tahun terakhir, desa telah mendapatkan suplai anggaran yang disebut Dana Desa, setiap desa mendapatkan jatah dana yang berbeda-beda, ada yang mendapat uang sebesar satu Milliar, ada yang kurang ada pula yang lebih.

Maos jugan

Sekarang masing-masing desa mengeluarkan/memasang banner besar yang menerangkan tentang kegiatan, pembangunan dan aktifitas yang menggunakan dana desa tersebut. Pada saat ini pula desa wajib memiliki satu perusahaan yang disebut dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang mana sebelum-sebelumnya hanya ada Badan Usaha Milik Daerah (Kabupaten/Provinsi) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bentuk BUMDes pun sangat beragam, namanya juga badan usaha bukan perusahaan dengan sekala tertentu.

Harapan dari adanya BUMDes adalah terciptanya lapangan kerja di pedesaan, sehingga masyarakat (& Pemuda desa) tidak perlu merantau ke kota-kota besar, melainkan tetap bekerja di desanya masing-masing. Sayangnya, pengelolaan BUMDes masih sangat minim, dan tidak membawa dampak yang signifikan, terutama dalam menyerap tenaga kerja di pedesaan.

Kabar tak mengenakkan juga menyeruak tentang semakin banyaknya Kades yang terjerat kasus korupsi (anda bisa membaca sendiri di berbagai media online), adanya dana desa bukan mempercepat pembangunan di desa, justru semakin tidak kondusif, bahkan masih lamban. Hadirnya dana desa tidak lain adalah untuk mempermudah balai desa dalam mengelola, serta membangun desa agar segera mandiri, namun sayangnya pemerintah desa justru kebingungan, bahkan meskipun ada pemdamping desa, juga tidak memberikan efek yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan pembangunan desa. Kabar tentang banyaknya Kades yang terjerat korupsi membuktikan bahwa kekuasaan itu candu serta melenakan. Ini hanya berkuasa selama enam tahun sudah banyak yang terjerat pidana korupsi, lalu bagaimana jika Sembilan tahun, kemungkinan besar, tingkat korupsinya akan semakin banyak.

Mestinya yang berdemo itu rakyat yang difasilitasi oleh Kades, seperti lambannya pembangunan masuk desa. Tak dapat membayangkan jika kades berkuasa selama Sembilan tahun, dan di desa itu bersarang para komplotan maling, selama Sembilan tahun maling berpesta pora menggasak kekayaan warga masyarakat, dan Kadesnya tidak bisa mengamankan, tidak bisa menangkap maling, dan tidak tegas, alangkah lelahnya menjadi warga desa itu. Apalagi sekarang pihak keamanan juga tidak progresif dalam menangani tindakan kriminal di pedesaan. Jika viral baru mereka turun tangan. Cukup ruwet memang!!!

Maos jugan

Siapa yang tidak mengharapkan desa maju, makmur sentosa, aman & sejahtera, semua masyarakat juga mengharapkan begitu, meskipun Kades tidak mungkin langsung bisa memberikan pekerjaan, tidak bisa langsung menciptakan lapangan kerja, ya tentu saja ada kebijakan-kebijakan dari Kades yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Jika keamanan desa sudah bisa dikendalikan oleh negara melalui institusi khusus keamanan, serta hal-hal lain juga bisa langsung dari kementerian, bisa jadi nanti sudah tidak perlu lagi yang namanya Kades, cukup diberi ASN untuk mengurusi administrasi saja. Sehingga tidak ada lagi calon kades dan meminimalisir konflik interest di desa. Seperti camat. Bisa diganti-ganti. Dipindah-pindah. Sehingga potensi korupsi juga bisa diminimalisir, sebab gaji ASN sudah ditentukan. Begitu pula dengan berbagai perangkat desanya. Apel dan lain sebagainya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak