Ada yang Lebih Candu: Ngemis

Pragaan daya, pengemis madura

Males bat sebenarnya mau nulis seputar pengemisan dan pengamenan yang terjadi di daerah sendiri, wabil khusus di wilayah kecamatan (yang dekat dengan) perbatasan, ujung barat selatan ini. Sepertinya, di kecamatan ini, di sepanjang jalan, mesti saja dijumpai orang mengamen, mengemis, rerata usianya memang sudah 45 tahun ke atas. Hingga detik ini, memang belum saya jumpai pengemis muda (harapannya memang tidak muncul dan tidak bertemu). Jika pengemis-pengemis yang ada hari ini hanyalah kalangan tua, lansia ya mungkin cukup dibiarkan saja.

Memang secara kasat mata hanya tidak elok lah meminta-minta di depan umum, terutama untuk kepentingan pribadi, ada pula yang meminta-minta atas nama amal masjid dan lain sebagainya. Nah yang cukup banyak dan mestinya juga mendapat sorotan secara lebih serius adalah yang mengemis dan meminta-minta untuk kepentingan dirinya, yang nampaknya cukup meresahkan masyarakat.

Maos jugan

Kita ingat beberapa waktu lalu, bahwa ada diskusi hangat (bahkan panas) terkait orang jaga toko kelontong di Jakarta, jaga toko itu membutuhkan tenaga ekstra, modal, uang, pikiran dan moral, serta kerinduan yang berkecamuk dalam dadanya kepada kampung halamannya justru menjadi perbincangan yang cukup hangat bahkan panas yang dipantik dari kalangan ilmuan (kiai). Namun untuk hal seperti mengemis dan mengamen, yang memang sudah lama, melekat dan mendarah daging di kecamatan perbatasan barat-selatan ini tidak jadi perhatian serius. Mungkin sudah bosan, sudah pasrah, dan bingung mau bicara seperti apa bagaimana lagi, agar mengemis dan mengamen di wilayah ini bisa berakhir, beralih pada pekerjaan, apapun pekerjaannya.

Sebenarnya sudah banyak orang bercerita, kasak-kusuk, gossip, ghibah dan lain sebagainya bahwa di wilayah itu cukup banyak yang mengamen dan mengemis, sebenarnya tidak seluruhnya, satu kecamatan yang mengemis, hanya satu desa yang dianggap ada banyak pengemisnya.

Sebenarnya islam sudah memberikan peringatan bahwa orang memberi lebih bagus dari pada meminta-minta. Ada pula hadits (ini tentu/pasti dari Rasulullah “Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.” (Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu anhu , dari: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Pada tahun 2009, salah satu anggota DPRD Sumenep (Abrori Mannan) dari Wilayah itu menolak tegas bahwa kampung itu disebut sebagai Kampung Pengemis, namun mau bagaimana lagi, sudah banyak orang yang mengetahui bahwa banyak sekali orang yang mengemis dari wilayah tersebut.

Pada dasarnya negara telah mengatur masyarakat agar tidak meminta dan tidak memberi kepada yang meminta-minta ini dia undang-undangnya:

Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.

Pasal 504 KUHP

(1)   Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2)   Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

1)   Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2)   Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Selain itu juga ada fatwa haram mengemis dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2009. Iya sebenarnya males bat dah. Udah ah. Cukup aje ye!

Maos jugan

update terbaru seputar pengemisan dari wilayah perbatasan: hari ini tanggal 02 April 2023, datang seorang membawa proposal, meminta amal, namun tak sempat difoto, karena sedang sibuk nulis, tiba-tiba datang mengucapkan salam, meminta amal dan lalu diberikan. pergi. yang datang hari ini menggunakan sarung hitam, bajut putih berlukis-lukis, berkopiah hitam, orangnya cukup berisi, mungkin beratnya sekitar 70 Kg. masih berusia muda, sekitar umur 30.

Ini dia penampakannya:




lalampan akan terus mengupdate setiap perkembangan peramalan, pengemisan dan pengamenan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak